Sabtu, 28 Mei 2016

Hukum Daging yang Langsung Dimasak Tanpa Dibersihkan

Duta Islam Nusantara - Konon, daging hewan setelah disembelih lalu dimasak, akan lebih enak jika tanpa dibasuh dengan air. Karena ada beberapa jenis vitamin yang terbasuh dengan air. Lalu bagaimana dengan sisa darah yang terdapat di dalam daging? Fatwa beberapa ulama adalah boleh:

Hukum Daging yang Langsung Dimasak Tanpa Dibersihkan
Hukum Daging yang Langsung Dimasak Tanpa Dibersihkan


ﻣﻤﺎ ﺗﻌﻢ ﺑﻪ اﻟﺒﻠﻮﻯ اﻟﺪﻡ اﻟﺒﺎﻗﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﺤﻢ ﻭﻋﻈﺎﻣﻪ ﻭﻗﻞ ﻣﻦ ﺗﻌﺮﺽ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻓﻘﺪ ﺫﻛﺮﻩ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﻖ اﻟﺜﻌﻠﺒﻲ اﻟﻤﻔﺴﺮ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻧﻘﻞ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻣﻦ اﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻭﺩﻟﻴﻠﻪ اﻟﻤﺸﻘﺔ ﻓﻲ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻣﻨﻪ ﻭﺻﺮﺡ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺑﺄﻥ ﻣﺎ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻦ اﻟﺪﻡ ﻓﻲ اﻟﻠﺤﻢ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ

Di antara hal yang sudah umum terjadi adalah darah yang tersisa pada kulit dan tulang. Sedikit dari ulama kita yang menyampaikan hal ini. Diriwayatkan dari banyak Tabiin bahwa hal itu boleh. Dalilnya adalah kesulitan menghindarinya. Ahmad dan madzhabnya menjelaskan bahwa darah yang tersisa di daging adalah ditolerir (Imam An-Nawawi, Majmu' 2/557)

Ma'ruf Khozin, anggota PW LBM NU Jatim

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/09/hukum-daging-yang-langsung-dimasak-tanpa-dibersihkan.html

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Duta Islam Nusantara sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Duta Islam Nusantara. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Duta Islam Nusantara dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock